Sertifikasi Halal Jalur Reguler untuk Perusahaan Menengah dan Besar
Sertifikasi halal jalur reguler merupakan skema sertifikasi halal yang diperuntukkan bagi perusahaan menengah dan besar atau produk yang tidak memenuhi kriteria self declare. Dalam skema ini, produk akan melalui proses pemeriksaan dan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penetapan fatwa halal, hingga penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Kewajiban sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta perubahannya dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Regulasi tersebut menegaskan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang secara tegas dinyatakan tidak halal. Sejak 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan sesuai tahapan yang telah ditetapkan pemerintah.
Proses sertifikasi halal membutuhkan kesiapan dokumen, pemenuhan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), pengendalian bahan baku, serta proses produksi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PT AKSA siap membantu perusahaan Anda dalam setiap tahapan sertifikasi halal jalur reguler, mulai dari:
Analisis kesiapan sertifikasi halal
Penyusunan dan implementasi SJPH
Verifikasi bahan dan proses produksi
Pendampingan pendaftaran melalui SIHALAL
Persiapan audit halal oleh LPH
Pendampingan tindak lanjut hasil audit hingga sertifikat halal terbit
Dengan dukungan tim yang berpengalaman, PT AKSA membantu perusahaan menjalankan proses sertifikasi halal secara lebih efektif, terarah, dan sesuai regulasi.
Percayakan kebutuhan pendampingan sertifikasi halal perusahaan Anda kepada PT AKSA untuk mewujudkan produk yang terjamin halal, patuh regulasi, dan berdaya saing di pasar nasional maupun global.
