Pengujian dan registrasi K3L (Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan) merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan untuk memastikan bahwa setiap produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar perlindungan konsumen dan ramah lingkungan. Proses ini dimulai dari pengujian produk di laboratorium terakreditasi, guna menilai aspek keselamatan, kandungan bahan berbahaya, serta potensi dampaknya terhadap lingkungan.
Hasil pengujian tersebut menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengajukan registrasi K3L melalui sistem yang disediakan oleh Kementerian Perdagangan. Dokumen administratif, spesifikasi teknis, dan laporan hasil uji diverifikasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan Permendag. Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah menerbitkan Nomor Registrasi K3L yang wajib dicantumkan pada label atau kemasan produk.
Melalui mekanisme ini, pemerintah memastikan bahwa produk yang diperdagangkan aman, berkualitas, dan tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan, sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha dan menegakkan prinsip perdagangan yang bertanggung jawab.
Sesuai regulasi terbaru diwajibkan K3L untuk produk:
1. Kotak makan dari plastik
2. Botol tumbler
3. Botol bayi
4. Set peralatan makan
5. Sendok garpu plastik
